Jakarta – Tumpukan ratusan pipa induk di area Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo, yang berlokasi di Jalan DI Pandjaitan, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.
Keberadaan pipa tersebut disoroti oleh Komisi I DPRD Kabupaten Paser saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik Perumdam Tirta Kandilo beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, Direktur Perumdam Tirta Kandilo, Suryanto Agustono, menjelaskan bahwa tumpukan pipa tersebut bukan milik Perumdam, melainkan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser yang dititipkan sejak pengadaan pada 2014.
“Pipa-pipa itu merupakan milik DPUTR Kabupaten Paser yang telah dititipkan di sini sejak 2014,” jelasnya.
Menurut Agus, pipa tersebut awalnya direncanakan untuk pengembangan jaringan air bersih yang mencakup Kecamatan Long Kali, Long Ikis, hingga Kuaro. Namun, proyek tersebut tidak terealisasi, sehingga kontraknya diputus, dan kasusnya berujung pada permasalahan hukum.
“Permasalahan hukum tersebut berkaitan dengan pengadaan jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di mana beberapa pihak yang terlibat dalam proyek tersebut terseret dalam kasus hukum,” tambahnya.
Kini, setelah kasus hukum tersebut mendapat putusan, muncul kabar bahwa pipa-pipa tersebut akan kembali dimanfaatkan oleh DPUTR Kabupaten Paser untuk melanjutkan pengembangan jaringan air bersih yang sempat tertunda.
“DPUTR sudah dapat menggunakan pipa tersebut dengan berkoordinasi bersama Perumdam Tirta Kandilo untuk pemasangannya,” ungkap Agus.
Berdasarkan hasil koordinasi terbaru dengan DPUTR, rencananya pipa-pipa tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan jaringan air bersih di Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan, serta di Kecamatan Long Kali.